Berita Terbaru Hapus piutang macet UMKM, sebuah ikhtiar gairahkan ekonomi kerakyatan

Jakarta Pusat

Berita Terbaru Hapus piutang macet UMKM, sebuah ikhtiar gairahkan ekonomi kerakyatan di Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di bidang ketahanan pangan, yang kesulitan membayar piutang mendapat angin segar dari pemerintah setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kehadiran PP 47/2024 memberikan gairah bagi pelaku UMKM yang selama ini tidak bisa mengakses pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist) atau memiliki catatan kredit buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan ini berpotensi membantu 600 ribu petani hingga nelayan sehingga mereka dapat kembali mengembangkan usahanya.

Namun yang mesti diingat masyarakat umum, tidak semua UMKM bisa dihapus tagih kredit macetnya. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.

Kontak

Antaranews.com

Kunjungi / Hubungi

25 Iklan Terbaru