Berita Terbaru Warisan: pengertian dan jenis hukumnya
Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Warisan merupakan pemberian maupun peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia. Warisan dianggap bagi sebagian orang sebagai simbol kasih sayang dan upaya untuk memastikan kesejahteraan keturunannya.
Lantas apa itu warisan? Warisan berasal dari kata serapan bahasa Arab diartikan sebagai berpindahnya sesuatu (aset) dari seseorang ke orang lain, mengutip laman Media Keuangan Kementerian Keuangan.
Warisan diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, harta pusaka yang tidak sedikit jumlahnya, hal ini mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi