Berita Terbaru Trump kembali beri TikTok perpanjangan larangan

Jakarta Pusat

Berita Terbaru Trump kembali beri TikTok perpanjangan larangan di Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Untuk ketiga kalinya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok untuk memisahkan diri dari perusahaan induknya di China atau menghadapi larangan (ban) di AS.

Seperti yang dikonfirmasi oleh Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt dalam sebuah pernyataan yang dilansir The Verge, Kamis (19/6), Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu 90 hari lagi, dan memberikan tenggat waktu baru pada pertengahan September.

Pemerintahan Trump akan menghabiskan 90 hari ke depan “bekerja untuk memastikan kesepakatan ini ditutup sehingga masyarakat Amerika dapat terus menggunakan TikTok dengan jaminan bahwa data mereka aman dan terlindungi,” kata Leavitt.

Baca juga: AS akan perpanjang tenggat waktu pelarangan TikTok untuk ketiga kali

Perpanjangan yang pertama kali ditandatangani pada tanggal 20 Januari ini secara teoritis menawarkan perlindungan hukum bagi penyedia layanan TikTok di AS yang tunduk pada Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act (Undang-Undang Perlindungan Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Musuh Asing) dari denda ratusan miliar yang dapat mereka hadapi jika tetap menyediakan aplikasinya secara online dan di toko aplikasi AS. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.

Kontak

Antaranews.com

Kunjungi / Hubungi

25 Iklan Terbaru