Berita Terbaru Shalat jamak, niat dan caranya
Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Shalat jamak merupakan shalat yang menggabungkan dua rakaat shalat fardu (wajib) dalam satu waktu. Shalat jamak dikerjakan ketika sedang melakukan perjalanan atau bepergian jauh.
Ketentuan dalam melaksanakan shalat jamak bagi umat Islam yang sedang dalam perjalanan jauh minimal 82 km (2 marhalah atau 16 farsakh) atau lebih.
Selain itu, perjalanan tersebut juga tidak bertujuan maksiat, namun bertujuan baik seperti untuk silaturrahmi, berdagang, dan lain-lain. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi