Berita Terbaru Peduli korban penyiksaan lewat hari internasional PBB
Jakarta Pusat
PBB telah berulang kali mengakui peran penting yang dimainkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam memerangi penyiksaanJakarta (ANTARA) - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 26 Juni sebagai Hari Peduli Korban Penyiksaan untuk menyerukan tragisnya penyiksaan sekaligus memberi dukungan kepada korban. Sebagaimana melansir dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa Indonesia di Jakarta Rabu, penetapan itu bermula pada tanggal 12 Desember 1997, melalui resolusi 52/149, Majelis Umum PBB memproklamasikan 26 Juni sebagai Hari Internasional PBB untuk mendukung korban penyiksaan, dengan tujuan untuk menghapus penyiksaan secara total. Selain itu, tujuan penetapan peringatan tanggal tersebut juga untuk memfungsikan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia secara efektif. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengutuk penyiksaan sejak awal sebagai salah satu tindakan paling keji yang dilakukan oleh manusia terhadap sesamanya.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi