Berita Terbaru Menyorot performa keselamatan di jalan tol
Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Rouf, pengemudi truk pengangkut tanah yang mengalami kecelakaan di Km 92 Tol Cipularang pada 14 November, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta. Rouf dijerat dengan pasal berlapis UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kasus kecelakaan di Km 92 Tol Cipularang memang tragis; menghancurkan 17 mobil, menewaskan 1 orang, 4 orang luka parah, dan 14 orang luka ringan. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi