Berita Terbaru Kemenpar percepat implementasi keterbukaan informasi publik
Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata berupaya mempercepat implementasi keterbukaan informasi publik dengan berpartisipasi dalam pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.
“Hal ini diwujudkan melalui sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, baik dalam bentuk barang publik, jasa publik, maupun pelayanan administratif," kata Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Bayu menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan negara untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi kebutuhan dasar, menjamin hak-hak warga negara, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan amanat tersebut, dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi