Berita Terbaru Kemendikdasmen: Permen 67/2024 dorong guru aktualisasikan diri
Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 berupaya memberikan ruang bagi organisasi profesi (orprof) guru untuk mendorong anggotanya mengaktualisasikan kompetensi diri.
"Pada 16 Oktober 2024 lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh organisasi pendidikan pada Ditjen GTK, beserta tim akademisi, kami menerbitkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” kata Direktur GTK Nunuk Suryani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Melalui peraturan tersebut, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan perannya dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru. Hal itu dilakukan guna menjaga serta meningkatkan kehormatan dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi