Berita Terbaru Kejari Bireuen eksekusi cambuk 13 terpidana judi
Jakarta Pusat
"Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,"
Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi cambuk terhadap empat terpidana maisir atau perjudian berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dipusatkan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen di Bireuen, Rabu.
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum serta dihadiri hakim pengawasan Mahkamah Syariah Bireuen serta melibatkan tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi