Berita Terbaru KPI Pusat dorong revisi UU Penyiaran
Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendorong upaya pembaruan atau revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
“Hanya melalui revisi, KPI bisa secara kuat kelembagaan dan kewenangannya, termasuk juga perlunya aturan proporsional pada platform media baru agar terjadi keadilan usaha dengan lembaga penyiaran televisi dan radio,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ubaidillah menjelaskan bahwa UU Penyiaran juga perlu direvisi dengan mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran di Indonesia pada saat ini yang mencapai 2.895 televisi maupun radio. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi