Berita Terbaru KKP tangkap 116 kapal penangkap ikan ilegal
Jakarta Pusat
Kalau kapal asing kita lakukan penyidikan, kita sita kapalnya, kalau yang lokal kita denda sesuai dengan Undang-Undang Cipta KerjaJakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak 116 kapal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
"Jumlah kapal (penangkap ikan ilegal) yang ditangkap sudah 116 kapal," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa.
Pung menyampaikan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sah atau illegal fishing. Kapal-kapal tersebut diamankan selama periode Januari hingga akhir Agustus 2024. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi