Berita Terbaru Jenis-jenis riba yang dilarang Islam
Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Riba merupakan istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada praktik pengambilan keuntungan tambahan atas sebuah transaksi pinjam meminjam ataupun jual beli yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Secara harafiah, riba merupakan kosakata bahasa Arab yang artinya "kelebihan" atau "tambahan".
Menurut pendapat Syeikh Muhammad Abduh, riba meliputi penambahan yang dibebankan kepada seseorang akibat pengunduran janji pembayaran dari batas waktu yang ditetapkan atas peminjaman harta.
Sedangkan Ibnu Katsir menyebut tindakan menolong seseorang dengan tujuan mendapat keuntungan bahkan hingga mencekik dan menghisap darah (mengeruk dan memanfaatkan sehabis-habisnya) orang yang ditolong juga tergolong sebagai riba. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi