Berita Terbaru Investasi Apple dan harga diri bangsa
Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan produk telepon pintar (smartphone) iPhone 16 buatan perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, yakni Apple, tidak boleh masuk ke pasar domestik.
Larangan berjualan secara resmi tersebut dikarenakan Apple belum memperpanjang sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak bagi seluruh produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk bisa memasarkan produknya di Tanah Air
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri, ada tiga skema investasi yang bisa diambil oleh para produsen HKT untuk mendapatkan sertifikasi TKDN supaya dapat menjual produknya secara legal.
Skema pertama yakni pembangunan fasilitas produksi atau manufaktur yang berkaitan langsung dengan komponen HKT, skema kedua yakni pembuatan aplikasi (software) di dalam negeri, dan skema ketiga yakni inovasi dengan mengedepankan riset dan pengembangan (RnD).
Selama ini, Apple dapat menjual semua produk telepon pintarnya di Indonesia dengan melakukan investasi pada skema ketiga yaitu inovasi berupa pembangunan Apple Academy. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi