Berita Terbaru Implikasi dan kompleksitas kenaikan UMP 6,5 persen
Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Di berbagai belahan dunia, diskursus mengenai kenaikan upah minimum sering kali menjadi bahan perdebatan terutama dari sisi kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan kekhawatiran atas dampaknya terhadap stabilitas ekonomi.
Di Indonesia, isu ini menjadi sangat relevan ketika Presiden Prabowo resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen pada Jumat, 29 November 2024.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sendiri menyambut gembira kebijakan kenaikan upah minimum yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo itu.
Bahkan KSPSI sempat bertemu langsung dengan Presiden membahas perkara substantif dan produktif tersebut. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi