Berita Terbaru Imigrasi jaring 170 WNA "overstay" dari 27 negara
Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjaring 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti "overstay", sponsor fiktir, dan investor fiktif
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut, sebagian ada yang overstay, sebagian memang yang visa investornya masih aktif, tetapi ternyata investasinya itu tidak ada, sehingga diberi tindakan tegas berupa tindakan administrasi keimigrasian.
Ia menjelaskan, 170 WNA itu diantaranya berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (delapan orang), dan Gambia (delapan orang).
Mereka terjaring dalam Operasi Pengawasan Wira Waspada di Jabodetabek pada 14-16 Mei 2025. Operasi yang melibatkan 10 kantor imigrasi ini dilakukan di 28 titik secara bersama-sama dengan menyasar tiga objek, yakni apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi