Berita Terbaru Imigrasi Soetta deportasi empat WNA

Jakarta Pusat

Berita Terbaru Imigrasi Soetta deportasi empat WNA di Jakarta Pusat
Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah memulangkan secara paksa (deportasi) terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Guinea dan Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa upaya deportasi terhadap empat WNA itu dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yaitu pada tanggal 4 dan tanggal 7 September 2024.

Baca juga: Kantor Imigrasi Soetta tangkap 44 WNA lebihi izintinggal

WN Pakistan berinisial JWK ini, katanya, dideportasi pada 4 September 2024 dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 - TG 341 tujuan CGK - Bangkok-Karachi.

"JWK dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.

Kontak

Antaranews.com

Kunjungi / Hubungi

25 Iklan Terbaru