Berita Terbaru Imigrasi Jakbar deportasi empat WNA Pakistan 

Jakarta Pusat

Berita Terbaru Imigrasi Jakbar deportasi empat WNA Pakistan  di Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ lantaran memberikan informasi tidak benar dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Arief Munandar menyebut empat WNA itu diamankan petugas yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (23/4).

"Tiga warga negara asing (IHB, UAB, dan IH) tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal terbatas investor, kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) dan penanaman modal asing (PMA) dengan E28A," kata Arief dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: WNA pelaku prostitusi online di Jakbar terancam dideportasi

Namun, berdasarkan hasil penelusuran petugas, perusahaan yang menjadi sponsor tiga WNA itu berserta investasi yang mereka lakukan diduga fiktif. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.

Kontak

Antaranews.com

Kunjungi / Hubungi

25 Iklan Terbaru