Berita Terbaru Ijtima Ulama bahas zakat konten kreator
Jakarta Pusat
Sungailiat (ANTARA) - Anggota Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII Tahun 2024 asal Kalimantan Utara, Ahmad Imanuddin mengatakan, konten kreator dari platform media sosial menjadi salah satu pembahasan yang memungkinkan untuk ditarik zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan.
"Pendapatan seorang konten kreator dengan jumlah penonton 'viewer' dan penghasilan yang banyak, menjadi pembahasan dalam rapat Ijtima Ulama VIII," kata dia yang masuk dalam Komisi B Ijtima Ulama bidang perkembangan fiqih-fiqih moderen di Sungailiat, Babel, Kamis.
Di era digitalisasi moderen yang terus berkembang di tanah air, kata dia, konten kreator tumbuh dan berkembang sangat besar.
"Hanya saja yang dalam pembahasan zakat digital itu masih perlu kajian apakah konten kreator masuk dalam profesi atau tidak," katanya.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi