Berita Terbaru Gus Muhdlor kembali ajukan gugatan praperadilan

Jakarta Pusat

Berita Terbaru Gus Muhdlor kembali ajukan gugatan praperadilan di Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menerima berkas permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dicabut.

"Sidang pertama tanggal 28 Mei mendatang," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin.

Informasi yang dihimpun dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan Gus Muhdlor diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024.

Gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Gus Muhdlor oleh KPK terkait kasus korupsi.

Kontak

Antaranews.com

Kunjungi / Hubungi

25 Iklan Terbaru