Berita Terbaru DKPP tegaskan putusannya final dan mengikat
Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa putusan DKPP yang telah memberhentikan penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersifat final dan mengikat.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito menanggapi sejumlah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan.
“Perlu ditegaskan sekali lagi, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada mekanisme atau upaya hukum lainnya yang bisa menganulir putusan DKPP,” kata Heddy di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.
Kontak
Antaranews.com
Kunjungi / Hubungi