Berita Terbaru DKPP berhentikan tiga penyelenggara Pemilu

Jakarta Pusat

Berita Terbaru DKPP berhentikan tiga penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu lantaran terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.

Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Firman Iman Daeli (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat), Muhammad Habibi (Anggota KPU Kota Bogor), dan Adi Wetipo (Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan). Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada ketiganya dalam perkara terpisah, yaitu: perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, 205-PKE-DKPP/XI/2025, dan 207-PKE-DKPP/XII/2025

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.

Kontak

Antaranews.com

Kunjungi / Hubungi

25 Iklan Terbaru