Berita Terbaru DKI didorong miliki Perda Pengarusutamaan Gender

Jakarta Pusat

Berita Terbaru DKI didorong miliki Perda Pengarusutamaan Gender di Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong untuk memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) seperti Provinsi Jawa Timur, agar memiliki kewenangan membuat kebijakan yang lebih spesifik dan sesuai kebutuhan daerah.

"DKI masih di Pergub DKI Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender, sudah agak lama ini. Mungkin kalau bisa menjadi Perda seperti Jawa Timur yang sudah memiliki Perda, Pergub, dan surat gubernur untuk regulasinya," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Fikhi Akbar di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPPPA tekankan strategi pengarusutamaan gender guna capai kesetaraan

Perda pengarusutamaan gender ini berfungsi sebagai landasan hukum pemerintah daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.

Kontak

Antaranews.com

Kunjungi / Hubungi

25 Iklan Terbaru