Berita Terbaru Bersiap dengan aturan baru pajak kripto

Jakarta Pusat

Berita Terbaru Bersiap dengan aturan baru pajak kripto di Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok aturan baru terkait perpajakan dalam transaksi aset kripto. Rencana ini tentu menarik perhatian para pelaku pasar kripto di Indonesia, mengingat dinamika industri yang terus berkembang.

Sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi yang menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto.

Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025. - Reposted by : PRIKOM Privat Komputer Bandung.

Kontak

Antaranews.com

Kunjungi / Hubungi

25 Iklan Terbaru