Berita Teknologi Cara mengisi LHKPN secara online (e-Filing)

Jakarta Pusat

Berita Teknologi Cara mengisi LHKPN secara online (e-Filing) di Jakarta Pusat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mewajibkan setiap pejabat negara melaporan harta kekayaannya atau disebut LHKPN. Proses pengisian LHKPN kini dilakukan secara online melalui e-LHKPN.

LHKPN merupakan dokumen dalam bentuk fisik dan atau elektronik yang berisi laporan uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.

LHKPN disampaikan kepada KPK, kemudian didaftar dan diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya. -- Reposted By Purnama Academy IT Training Center

Kontak

Antaranews.com

Kunjungi / Hubungi

25 Iklan Terbaru